sickofyourcrap.com – Dalam perkembangan yang menimbulkan kekhawatiran, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka diduga terlibat dalam ‘pemalsuan’ emas Antam dengan total berat yang mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka-tersangka tersebut adalah mantan General Manager UB-PPLM PT Antam yang bertugas pada rentang tahun 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM (2013-2017); AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021-2022).
Penyidik menduga para mantan General Manager tersebut telah melakukan produksi emas dengan logo Antam tanpa izin yang sah. Mereka diduga menempelkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak lain, secara melawan hukum dan tanpa kewenangan yang sah. Para tersangka dianggap memiliki pengetahuan bahwa pelekatan merek Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif milik PT Antam dan harus diikuti dengan prosedur kontrak kerja dan perhitungan biaya yang sesuai.
Selama periode 2010-2022, para pelaku diduga telah mencetak logam Antam ‘palsu’ sebanyak 109 ton. Produk-produk tersebut kemudian diedarkan secara ilegal di pasar, bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi, yang akhirnya mengakibatkan kerugian besar bagi PT Antam karena mengganggu pasar yang sah.
Kejagung telah melakukan tindakan penahanan terhadap empat dari enam tersangka. Mereka adalah HM, MA, dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan TK yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun dua tersangka lainnya, GM dan AH, tidak ditahan karena mereka sedang menjalani tahanan dalam kasus lainnya.